PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 173
(1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN wajib melaksanakan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) KPU . . .
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta PPLN wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyimpanan, penjagaan, dan pengamanan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.
Bagian Kedua Penghitungan Suara di TPS/TPSLN
