PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 170
(1) Warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau
yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara
dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
(2) Pemantau Pemilu dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
(3) Warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
memelihara
ketertiban
dan
kelancaran
pelaksanaan pemungutan suara.
Pasal 171 . . .
