Pasal 17
(1) Partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dengan melampirkan
dokumen
persyaratan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf g, dan huruf h serta dilengkapi dengan surat
keterangan memenuhi ambang batas perolehan suara DPR
dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu
sebelumnya dan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.
(2) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai
Peserta Pemilu oleh KPU.
(3) Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan
dalam sidang pleno KPU.
(4) Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu
dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka
dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai Politik Peserta
Pemilu.
(5) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) diumumkan oleh KPU.
Bagian Keenam Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
