PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 155
(1)
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d. menghitung
jumlah
setiap
jenis
dokumen
dan
peralatan;
e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f. menandatangani surat suara yang akan digunakan
oleh Pemilih.
(2)
Saksi Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau
Pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri
kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita
acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh
2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu
yang hadir.
