Pasal 15
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi: a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; b. keputusan . . .
b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus
tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang
kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus
tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang
penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang,
dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000
(seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah
Penduduk pada setiap kabupaten/kota;
g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik;
dan
h. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai
politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
