Pasal 138
(1)
Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak
menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan
dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu
pada wilayah yang bersangkutan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu. (3) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. (4) Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.
