Pasal 129
(1) Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung
jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.
(2) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari:
a. partai politik;
b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan;
dan
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(3) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.
(4) Dana
Kampanye
Pemilu
berupa
uang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening
khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada
bank.
(5) Dana . . .
(5) Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk
barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada
saat sumbangan itu diterima.
(6) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dicatat
dalam
pembukuan
penerimaan
dan
pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah
dari pembukuan keuangan partai politik.
(7) Pembukuan
dana
Kampanye
Pemilu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah
partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan
ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan
penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu
kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
