PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 127
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak
lanjut
rekomendasi
Bawaslu
tentang
pengenaan
sanksi
penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif kepada
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota,
Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU,
sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi,
sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindak pidana
Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang
berlangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126.
