PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 121
Dalam hal Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bawaslu Provinsi: a. melaporkan . . .
a. melaporkan dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau b. melaporkan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu.
