PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 116
Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota menerima laporan
dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye
Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan
peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113, Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan dugaan
adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada:
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b. Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi
Bawaslu.
