Pasal 114
(1)
Panwaslu
Kabupaten/Kota
menyelesaikan
laporan
dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan
Kampanye
Pemilu
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 113 ayat (2) huruf a yang merupakan pelanggaran
administratif,
pada
hari
yang
sama
dengan
hari
diterimanya laporan.
(2)
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta
Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, Panwaslu
Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan laporan
tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU . . .
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu pada hari diterimanya laporan. (4) Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.
