PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 105
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan. (2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan petugas Kampanye Pemilu.
Pasal 106 . . .
