PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI RUMAH...
Pasal 9
BAB 9 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pelaksanaan operasionalisasi dana FLPP melalui KK Rumah Sejahtera Tapak dilakukan pengawasan dan pengendalian secara berkala dan sewaktu-waktu. (2) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan dana FLPP melalui KK Rumah Sejahtera Tapak dilakukan melalui kegiatan monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan tindak turun tangan.
