Pasal 2
BAB 2 — FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
(1) Dana FLPP bertujuan untuk mendukung penyediaan rumah bagi MBR melalui kredit pemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh). (2) Tingkat suku bunga dana FLPP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (3) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digabungkan (blended) dengan dana Bank Pelaksana dengan proporsi tertentu menggunakan pola pembiayaan bersama (joint financing) untuk menerbitkan KK Rumah
Sejahtera Tapak dengan suku bunga kredit yang terjangkau dan tetap sepanjang masa kredit. (4) Proporsi dana FLPP terhadap dana bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan nilai kredit paling banyak. (5) Proporsi dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemimpin Satker BLU-Kemenpera berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
