PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI RUMAH...
Pasal 11
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Rumah Sejahtera Tapak yang dapat difasilitasi dengan KK Rumah Sejahtera Tapak mempunyai ukuran luas lantai paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi, ukuran luas kapling paling sedikit 60 (enam puluh) meter persegi dan ukuran lebar kapling paling sedikit 6 (enam) meter. (2) Peraturan Menteri ini mengikat bagi semua instansi/lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, perbankan, yang bergerak dalam bidang perumahan serta masyarakat yang akan memanfaatkan fasilitas likuiditas bantuan pembiayaan perumahan.
