Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. izin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah dimiliki setiap orang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan; b. semua ketentuan hunian berimbang yang diatur oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tetap berlaku menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; (b1) semua ketentuan hunian berimbang yang diatur oleh Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang dinyatakan tetap berlaku dengan menyesuaikan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2013 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
DJAN FARIDZ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
