Pasal 13
(1) Setiap orang yang membangun perumahan dan kawasan permukiman wajib mewujudkan hunian berimbang sesuai dengan perencanaan. (2) Pembangunan perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang hanya dilakukan oleh badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau badan hukum yang memiliki bidang usaha pembangunan. (3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa badan hukum yang berdiri sendiri atau kumpulan badan hukum dalam bentuk kerjasama. (4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk: a. konsorsium; b. kerjasama operasional; atau c. bentuk kerjasama lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (5) Pembangunan rumah sederhana atau rumah susun umum dalam rangka perwujudan hunian berimbang dilaksanakan secara proporsional sesuai rencana dan jadwal penyelesaian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang tertuang dalam rencana kerja perwujudan hunian berimbang. 7. Ketentuan Judul pada Bagian Ketiga diubah dan ditambahkan Paragraf, serta Ketentuan Pasal 14 ayat (1) ditambahkan ayat sebelum ayat (1) yakni ayat (1a), ketentuan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sehingga Bagian Ketiga dan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
