Pasal 9
(1)
Batasan harga Satuan Rumah Sejahtera Susun yang dibeli
melalui
KPR
Sejahtera
Syariah
Susun
paling
banyak
Rp.216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah) dengan
ketentuan harga per meter persegi paling tinggi Rp. 6.000.000,00
(enam juta rupiah).
(1a) Ketentuan
harga
jual
Satuan
Rumah
Sejahtera
Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghasilan kelompok
sasaran yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah.
(1b) Satuan Rumah Sejahtera Susun yang dapat difasilitasi KPR
Sejahtera Syariah Susun dengan luas lantai satuan rumah susun
paling sedikit 28,8 m2 (dua puluh delapan koma delapan meter
persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi).
(2)
Uang muka KPR Sejahtera Syariah Susun paling rendah 12,5%
(dua belas koma lima perseratus) dari harga jual Satuan Rumah
Sejahtera Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
KPR Sejahtera Syariah Susun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf d diberikan kepada kelompok sasaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan ketentuan
sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.545
a. nilai pembiayaan paling banyak Rp. 189.000.000,- (seratus
delapan puluh sembilan juta rupiah) diberlakukan marjin atau
sewa paling tinggi setara 7,25% (tujuh koma dua puluh lima
perseratus) per tahun;
a1. marjin atau sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah
termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan
asuransi kredit;
b. marjin atau sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah
bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan (fixed rate
mortgage) dengan nilai angsuran yang setara dengan metode
perhitungan bunga tahunan (annuity) atau bunga efektif;
c. pengembalian pokok pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diamortisasi secara penuh sesuai dengan kesepakatan
antara Bank Pelaksana dengan Satker BLU - Kemenpera; dan
d. jangka waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a disepakati oleh Bank Pelaksana dan kelompok sasaran yang
disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DJAN FARIDZ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDDIN
www.djpp.depkumham.go.id
