Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Satuan Kerja Badan Layanan Umum Kementerian Perumahan
Rakyat, yang selanjutnya disebut Satker BLU-Kemenpera, adalah
Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat
yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
2.
Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga
negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman.
3.
Bank Pelaksana adalah Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan
Unit Usaha Syariah yang bekerjasama dengan Kementerian
Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan Program FLPP
melalui
Kesepakatan
Bersama
dan
Perjanjian
Kerjasama
Operasional.
4.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam
kegiatannya
memberikan
jasa
dalam
lalu
lintas
pembayaran.
5.
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas
Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
6.
Bank Umum Syariah, yang selanjutnya disebut BUS, adalah Bank
Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
7.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit
kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di
kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah dan/atau unit usaha syariah.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.545
8.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
9.
Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk
memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan
rendah.
9a. Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan
untuk
memenuhi
kebutuhan
rumah
bagi
masyarakat
berpenghasilan rendah.
10. Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang selanjutnya disebut
MBR, adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli
sehingga
perlu
mendapat
dukungan
pemerintah
untuk
memperoleh rumah.
11. Rumah Sejahtera Tapak adalah Rumah Umum yang dibangun oleh
badan hukum dengan spesifikasi sama dengan rumah sederhana
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
12. Satuan Rumah Sejahtera Susun adalah Rumah Susun Umum
yang dibangun oleh badan hukum dengan spesifikasi sama dengan
rumah susun sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum
Nomor
05/PRT/M/2007
Tentang
Pedoman
Teknis
Pembangunan
Rumah
Susun
Sederhana
Bertingkat Tinggi.
13. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, yang selanjutnya disebut KPR
Sejahtera, adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang
meliputi KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun yang
diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional maupun
dengan prinsip syariah.
14. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak, yang selanjutnya
disebut KPR Sejahtera Tapak, adalah kredit dengan dukungan
FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada MBR dalam
rangka pemilikan Rumah Sejahtera yang dibeli dari badan hukum
atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan badan hukum.
15. Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Syariah Tapak, yang
selanjutnya
disebut KPR Sejahtera Syariah Tapak,
adalah
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan dukungan FLPP
yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang beroperasi secara
syariah kepada MBR dalam rangka pemilikan Rumah Sejahtera
Tapak yang dibeli dari badan hukum atau orang perseorangan
yang bekerjasama dengan badan hukum.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.545
16. Kredit
Pemilikan
Satuan
Rumah
Sejahtera
Susun,
yang
selanjutnya disebut KPR Sejahtera Susun, adalah kredit dengan
dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada
MBR dalam rangka pemilikan Satuan Rumah Sejahtera Susun
yang dibeli dari badan hukum atau orang perseorangan yang
bekerjasama dengan badan hukum.
17. Pembiayaan Pemilikan Satuan Rumah Sejahtera Syariah Susun,
yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Syariah Susun, adalah
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan dukungan FLPP
yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang beroperasi secara
syariah kepada MBR dalam rangka pemilikan Satuan Rumah
Sejahtera Susun yang dibeli dari badan hukum atau orang
perseorangan yang bekerjasama dengan badan hukum.
18. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya
disebut FLPP, adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh
Kementerian Perumahan Rakyat.
19. Tarif KPR Sejahtera adalah imbalan atas jasa layanan yang
diterima oleh Satker BLU-Kemenpera dari Bank Pelaksana yang
berupa suku bunga/imbal hasil atas dana program FLPP KPR
Sejahtera.
20. Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS
dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi
masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
21. Deposito Syariah adalah Investasi dana berdasarkan Akad
mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan
Bank Syariah dan/atau UUS.
22. Giro Syariah adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau
Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan
perintah pemindahbukuan.
23. Akad Wadi’ah adalah akad titipan yang diberikan Satker BLU-
Kemenpera kepada Bank Pelaksana yang dapat diambil sewaktu-
waktu (on call) dan tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali
dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari
Bank Pelaksana.
24. Akad Murabahah adalah akad jual beli dimana harga jualnya
terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun)
atau margin yang disepakati.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.545
25. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak di
mana
Satker
BLU-Kemenpera
(selaku
shahibul
mal)
menyediakan/menempatkan
seluruh
dana/modal,
sedangkan
Bank Pelaksana (selaku mudharib) menjadi pengelola, dan
keuntungan atas kerjasama tersebut dibagi menurut kesepakatan.
26. Akad Mudharabah Musytarakah adalah perpaduan dari akad
mudharabah dan akad musyarakah, dimana Bank Pelaksana
menyertakan modalnya dalam pembiayaan bersama (sebagai
musytarik) dan sekaligus sebagai pengelola (mudharib).
27. Akad Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT) adalah perjanjian
sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik
atas benda yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa
sewa.
28. Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah perpaduan dari akad
musyarakah atau syirkah dimana dalam akad ini kepemilikan aset
atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan
pembayaran secara bertahap oleh pihak lainnya.
29. Kelompok Sasaran KPR Sejahtera adalah MBR dengan penghasilan
tetap maupun tidak tetap.
30. Verifikasi adalah kegiatan penilaian kelayakan kelompok sasaran
KPR Sejahtera melalui kegiatan pengecekan kelengkapan dokumen
persyaratan secara formal, wawancara calon debitur, serta
pengecekan fisik bangunan rumah kelompok sasaran dalam
rangka untuk memastikan ketepatan sasaran program KPR
Sejahtera.
31. Marjin adalah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati antara
bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual
beli (murabahah/istishna’) dan bersifat tetap (fixed) selama masa
pembiayaan.
32. Bagi hasil adalah pembagian keuntungan antara satu pihak
dengan pihak lainnya berdasarkan nisbah yang disepakati
bersama oleh para pihak pada saat akad.
33. Bonus adalah pemberian (’athaya) yang bersifat sukarela dari
pihak bank kepada nasabah penyimpan dengan akad wadi’ah.
34. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), ayat (3) diubah,
diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1(satu) ayat, yakni ayat (3a),
ayat (4) huruf a diubah, diantara ayat (4) huruf a dan huruf b
disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf a1 dan a2, serta ayat (4) huruf b
diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.545
