PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 4
BAB 3 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS Jenis Naskah Dinas
Rincian jenis naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 meliputi sebagai berikut (1) naskah dinas arahan terdiri atas a. naskah dinas pengaturan meliputi peraturan menteri, pedoman, petunjuk pelaksanaan, instruksi, prosedur tetap, dan surat edaran; b. naskah dinas penetapan atau keputusan; c. naskah dinas penugasan meliputi surat perintah dan surat tugas. (2) naskah dinas korespondensi meliputi nota dinas, memo dinas, surat dinas, dan surat undangan. (3) naskah dinas khusus meliputi surat perjanjian/kesepakatan bersama/MoU, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, dan pengumuman. (4) laporan. (5) telaah staf. (6) naskah dinas elektronis.
Format Naskah Dinas
