PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 39
BAB 6 — PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA DAN LOGO
Contoh kop naskah dinas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 s/d Pasal 29; stempel dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 s/d Pasal 32; sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 35; map dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 adalah terlampir pada Lampiran 3 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
