PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 33
BAB 6 — PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA DAN LOGO
(1) Sampul naskah dinas di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat terdiri atas a. sampul naskah dinas jabatan Menteri; b. sampul naskah dinas Instansi. (2) Ukuran standar sampul naskah dinas yang digunakan di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat adalah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pos & Telekomunikasi Nomor 43/DIRJEN/1987 tentang Penetapan Standar Kertas Sampul Surat dan Bentuk Sampul Surat. Sampul Naskah Dinas Jabatan Menteri
