PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 31
BAB 6 — PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA DAN LOGO
(1) Stempel jabatan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), berisi pada lingkaran tengah bagian atas tulisan “MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT”; bagian bawah tulisan “REPUBLIK INDONESIA” antara bagian atas dan bawah dibatasi dengan dua buah bintang segi lima; pada lingkaran dalam Lambang Negara Garuda. (2) Stempel jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani Menteri Negara Perumahan Rakyat. Stempel Instansi
