PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 25
BAB 5 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN
Penomoran naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, konsep naskah dinas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kewenangan penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 s/d Pasal 23 dan garis kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah terlampir pada Lampiran 2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
