PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 22
BAB 5 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN
Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, berwenang menandatangani naskah dinas korespondensi intern, naskah dinas khusus, laporan, telaahan staf yang materinya berhubungan dengan pengelolaan data dalam rangka meneruskan informasi sesuai tugas dan tanggung jawab yang melekat pada masing-masing jabatannya yang ditujukan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
