PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 17
BAB 5 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN
Naskah dinas Kementerian Perumahan Rakyat ditandatangani oleh pejabat di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat sesuai wewenang dan tanggung jawab yang melekat pada masing-masing jabatan.
