Pasal 6
BAB 2 — TAHAPAN PEMILIHAN, MASA BAKTI DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA
(1) Pengaturan tentang tahapan pemilihan, masa bakti dan pergantian antar waktu, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga tercantum dalam Lampiran I, pengaturan tentang Organisasi Lembaga dan Kesekretariatan Lembaga tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat menambah jumlah pengurus Lembaga tingkat nasional dengan mekanisme penambahan pengurus sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi: a. adanya keresahan masyarakat jasa konstruksi akibat dari belum optimalnya sinergisitas peran masyarakat jasa konstruksi dalam Lembaga tingkat nasional; atau b. diperlukannya percepatan pembangunan infrastruktur nasional yang membutuhkan keterpaduan seluruh sumber daya jasa konstruksi nasional.
