PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 51-prt-m-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS MASA BAKTI...
Pasal 4
BAB 2 — TAHAPAN PEMILIHAN, MASA BAKTI DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA
(1) Tahapan pemilihan Pengurus Lembaga terdiri atas: a. penetapan Kelompok Unsur; b. penetapan Pengurus Lembaga; dan c. pengukuhan susunan kepengurusan Lembaga. (2) Dalam rangka melaksanakan tahapan pemilihan pengurus Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Pemilihan yang terdiri atas: a. Pengarah; b. Pokja Penilai Kelompok Unsur; c. Pokja Penilai Pengurus Lembaga tingkat nasional; d. Pokja Penilai Pengurus Lembaga tingkat provinsi; dan e. Sekretariat.
