Pasal 2
BAB 2 — PROPORSI PENDANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
(1) Pendanaan KPR Sejahtera bersumber dari dana FLPP dan dana Bank Pelaksana yang digabungkan dengan proporsi tertentu. (2) Proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. porsi dana FLPP sebesar 75% dari KPR Sejahtera; dan b. porsi dana Bank Pelaksana sebesar 25% dari KPR Sejahtera. (3) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf adari PPP kepada Bank Pelaksana dikenakan tarif KPR Sejahtera sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun. (4) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disalurkan Bank Pelaksana dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. (5) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disalurkan PPP kepada MBR melalui Bank Pelaksana menggunakan pola executing dimana pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan dana FLPP ditanggung oleh Bank Pelaksana. www.djpp.kemenkumham.go.id
