Pasal 23
BAB 5 — PROSEDUR PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan pembangunan fisik bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Keputusan Deputi atau Surat Keputusan Sekretaris Kementerian (Sesmenpera) tentang penetapan lokasi penerima bantuan dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (2) Pelaksanaan pembangunan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembangunan beberapa komponen PSU secara stimulan yang dilaksanakan dengan mengacu kepada dokumen DED yang telah disusun. (3) Komponen PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jalan lingkungan; b. jalan setapak; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. saluran drainase; d. instalasi pengolahan air limbah (IPAL); e. prasarana dan sarana air bersih; f. persampahan; g. MCK komunal; h. bangunan serbaguna; i. ruang terbuka hijau (RTH); j. penerangan jalan umum (PJU); k. dermaga atau tambatan perahu;dan l. sarana umum lainnya. (4) Dalam hal perubahan lokasi dan/atau perubahan alokasi anggaran wajib mendapatkan persetujuan Deputi. (5) Dalam hal perubahan pelaksanaan pembangunan fisik terkait dengan kondisi lapangan wajib dilakukan revisi DED serta mendapat persetujuan dari Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan.
