PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI...
Pasal 8
BAB 7 — VERIFIKASI KELOMPOK SASARAN KPR SEJAHTERA
(1) Bank Pelaksana wajib melakukan verifikasi dan bertanggungjawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi: a. pengecekan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Sejahtera; c. pengecekan fisik bangunan Rumah yang dibiayai melalui KPR Sejahtera. (3) Bank Pelaksana membuat Daftar Rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi (Format I) dan menerbitkan Surat Pernyataan Verifikasi (Format J).
