Pasal 16
BAB 14 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilakukan oleh Bank Pelaksana dilakukan sebagai berikut: a. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Satker BLU-Kemenpera. b. kegiatan pemantauan dilakukan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun terhadap pelaksanaan kegiatan penyaluran FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilaksanakan oleh Satker BLU- Kemenpera. c. kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada huruf a melalui penilaian atas kemajuan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP dan/atau kunjungan lapangan terhadap obyek pembiayaan KPR Sejahtera. d. kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan menggunakan metode sampling. e. pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dimaksud pada huruf b dan evaluasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pemimpin Satker BLU-Kemenpera.
