PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI...
Pasal 14
BAB 12 — PEMBAYARAN TARIF KPR SEJAHTERA
(1) Bank Pelaksana melakukan pembayaran Tarif KPR Sejahtera berupa bunga/imbal hasil atas dana program FLPP yang ada pada rekening Program FLPP KPR Sejahtera ke rekening Dana Operasional Satker BLU-Kemenpera FLPP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Dalam hal tanggal 10 bertepatan dengan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka pembayaran bunga/imbal hasil dilakukan hari kerja berikutnya. (3) Besarnya Tarif KPR Sejahtera yang dibayarkan oleh Bank Pelaksana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
