PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIPIKASI HAK ATAS TANAH
(1) Fasilitasi paska sertipikasi hak atas tanah adalah bantuan pendampingan : a. membuat proposal dan memohon pinjaman; b. membuat akta perjanjian pokok; c. membuat surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT); d. membuat akta pemberian hak tanggungan (APHT); dan e. mendaftarkan hak tanggungan.
(2) Dalam hal sertipikat belum dibalik nama, fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bantuan pendampingan pendaftaran balik nama.
