Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Kriteria obyek adalah : a. tanah belum bersertipikat atau sudah bersertipikat tetapi belum dibalik nama; b. tanah belum dijadikan obyek hak tanggungan; c. tanah dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya; d. bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi; e. tanah tidak dalam status sengketa; f. tanah tempat berdirinya rumah yang akan dibangun atau diperbaiki; g. luas tanah paling tinggi 2000 m2 dan nilai jual obyek pajak atas tanah paling banyak 3 (tiga) kali dari harga rumah umum yang ditetapkan oleh pemerintah; h. penggunaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (2) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
