PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA...
Pasal 14
BAB 5 — Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan
(1) Tim kerja provinsi melaporkan hasil bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d kepada tim kerja pusat setiap bulan. (2) Tim kerja pusat melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pra dan paska sertipikasi hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g kepada Deputi Bidang Perumahan Swadaya setiap bulan. (3) Deputi Bidang Perumahan Swadaya melaporkan hasil pelaksanaan fasilitasi pra dan paska sertipikasi hak atas tanah kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat setiap triwulan.
