PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA...
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANA KEGIATAN
(1) Susunan keanggotaan tim kerja pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri. (2) Susunan keanggotaan tim kerja provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Perumahan Swadaya berdasarkan usulan dari kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi. (3) Susunan keanggotaan tim kerja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Perumahan Swadaya berdasarkan usulan dari kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.
