Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANA KEGIATAN
(1) Tenaga fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ialah tenaga fasilitator yang melaksanakan tugas pendampingan bantuan stimulan perumahan swadaya. (2) Tenaga fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pendampingan terhadap kelompok swadaya masyarakat membuat persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan daftar nama nominatif bakal calon peserta pra dan/atau paska sertipikasi hak atas tanah; b. membuat daftar nama nominatif calon peserta dan pemberkasan persyaratan peserta pra dan/atau paska sertipikasi hak atas tanah; c. menyerahkan daftar nama nominatif calon peserta pra dan/atau paska sertipikasi hak atas tanah beserta berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada tim kerja kabupaten/kota;
d. melakukan pendampingan terhadap kelompok swadaya masyarakat di setiap desa/kelurahan dalam identifikasi dan inventarisasi data administrasi yang diperlukan sebagai persyaratan permohonan sertipikasi hak atas tanah; e. membuat daftar nama nominatif calon peserta sertipikasi hak atas tanah dan pemberkasan data administrasi yang diperlukan sebagai persyaratan permohonan sertipikasi hak atas tanah; dan f. menyerahkan daftar nama nominatif calon peserta sertipikasi beserta berkas data administrasi sebagaimana dimaksud huruf e kepada tim kerja kabupaten/kota.
