PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini adalah pengadaan barang/jasa dilingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang dilakukan secara elektronik (e-procurement)
(2) Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara elektronik (e-procurement) dan berjenjang yaitu :
- pengumuman lelang oleh panitia;
- upload dokumen lelang oleh panitia;
- download dokumen lelang oleh penyedia;
- penjelasan lelang;
- pemasukan dokumen penawaran oleh penyedia;
- pemasukan dokumen penawaran oleh panitia;
- pengumuman pemenang;
- sanggahan kepada PPK.
