PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 11
BAB 2 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT)
PPK, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, LPSE dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) dilarang : a. mengadakan, mengacaukan dan/atau merusak sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement); b. mencuri informasi, memanipulasi data dan/atau berbuat curang dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) yang dapat mempengaruhi tujuan pengadaan.
