Pasal 4
(1) Pelaksanaan pembangunan dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon dilakukan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jembatan Merah Putih, dengan ketentuan: a. menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk pembangunan dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut di Desa Tawiri Ambon dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk pembangunan sarana dan prasarana Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut di Desa Tawiri Ambon; b. menyiapkan dokumen pengadaan barang dan/atau jasa pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon. (2) Pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
