PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN...
Pasal 13
BAB 8 — PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan pembangunan PSU dilakukan oleh pengembang setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). (2) Dalam pelaksanaan pembangunan PSU dilakukan pengawasan lapangan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan. (3) Pelaksanaan pembangunan PSU sesuai dengan spesifikasi teknis komponen PSU dan Rencana Anggaran Biaya berdasarkan kontrak. www.djpp.kemenkumham.go.id
