PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN...
Pasal 11
BAB 6 — PENETAPAN PENGEMBANG
(1) Penetapan pengembang dilakukan dengan penunjukan langsung. (2) Pengembang dinilai berdasarkan kualifikasi sebagai penerima bantuan PSU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3),ayat (4), dan ayat (5). (3) Pengembang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah pengembang yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
