PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN...
Pasal 17
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2012 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
DJAN FARIDZ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
