Pasal 8
(1) Kementerian melakukan pembinaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.djpp.depkumham.go.id
a. melakukan sosialisasi DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. melakukan sosialisasi petunjuk teknis DAK Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman kepada daerah yang mendapatkan DAK;
c. memberikan pelatihan, bimbingan teknis, konsultasi, dan pendampingan mengenai
pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada daerah yang
mendapatkan DAK;
d. mengoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman dengan instansi terkait; dan
e. memberikan masukan dan saran terhadap permasalahan dalam pelaksanaan DAK
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Koordinasi sebagai
organisasi pelaksana DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terdiri
atas:
a. tingkat Kementerian;
b. tingkat provinsi; dan
c. tingkat kabupaten/kota.
(4) Tim Koordinasi Tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Tim Koordinasi Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(6) Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
