Pasal 3
(1) Kementerian melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan melakukan proses
perencanaan kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu;
a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
b. melakukan pengumpulan data teknis DAK Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
c. memberikan rekomendasi alokasi dana DAK Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman untuk masing-masing kabupaten/kota;
d. melakukan pembinaan teknis dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan (RK)
dalam bentuk pendampingan dan pelatihan;
e. melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan Rencana Kegiatan dan
perubahannya, terkait kesesuaiannya dengan prioritas nasional.
(2) Alokasi DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan oleh
Kementerian Keuangan.
(3) Bupati/walikota penerima DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman membuat
Rencana Anggaran SKPD (RKA-SKPD) melalui koordinasi dan konsultasi dengan
pemangku kepentingan.
(4) Penyusunan Rencana Kegiatan harus memperhatikan tahapan penyusunan program,
penyaringan, penyusunan pembiayaan, penentuan lokasi, dan jenis kegiatan serta metoda
pelaksanaan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(5) RKA-SKPD dan perubahannya disampaikan ke Kementerian melalui Deputi Bidang
Pengembangan Kawasan untuk dilakukan evaluasi tentang kesesuaiannya dengan
prioritas nasional.
