PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 10
(1) Menteri melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (2) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai tugas dan kewenangannya. (3) Bupati/walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai tugas dan kewenangannya. (4) Kepala SKPD melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai tugas dan kewenangannya. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan triwulan.
www.djpp.depkumham.go.id
