PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Pasal 8
BAB 2 — WEWENANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Wewenang Menteri dalam penandatanganan pemberian izin penggunaan sumber daya air dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
