Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PERSYARATAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Perubahan izin penggunaan sumber daya air dapat diubah oleh Pemberi Izin dalam hal: a. keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis mengalami perubahan; b. perubahan kondisi lingkungan sumber daya air yang sangat berarti; dan/atau c. pemegang izin mengajukan permohonan perubahan izin (2) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa perubahan:
a. kuota Air; b. lokasi pengambilan air; c. cara pengambilan air; dan/atau d. bangunan pengambilan Air. (3) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberitahukan terlebih dahulu oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya Air kepada pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air. (4) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan kuota air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh pengelola sumber daya air. (5) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan lokasi pengambilan air, cara pengambilan air dan/atau bangunan pengambilan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan oleh pemegang izin.
