PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemohon dan pemberi izin dalam proses perizinan penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan izin penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha.
